Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA) Menolak Hukuman Mati

Populer

Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (Iska) menampik pemberlakuan hukuman mati dalam masalah apa pun termasuk juga narkoba serta teroris. Penolakan itu disibakkan oleh Tim Advokat Tolak Hukuman Mati (TATHM) yang diantaranya terdiri dari Paskal Da Cunha SH, Hermawi Taslim SH, Sandra Nangoi SH, DR Liona Nanang Supriatna SH serta Beny Sabdo SH di Jakarta, Minggu (18/1/2015).

Dalam siaran persnya, Iska mengatakan, ada dua basic yang dipakai dalam penolakan pemberlakukan hukuman mati, yaitu dari sudut HAM bahwa tiap-tiap orang mempunyai hak untuk hidup yg tidak bisa dikurangi dalam situasi apa pun (non-derogable rights) serta tiap-tiap orang memiliki hak atas hidupnya (Hak Azasi Manusia). Lantas dasar yang ke-2 yaitu Pasal 28A UUD 1945 yang menyatakan bahwa tiap-tiap orang memiliki hak untuk hidup dan memiliki hak menjaga hidup serta kehidupannya.

Salah satu anggota Iska, Paskal Da Cunha menjelaskan bahwa bila memandang efek dari tindak pidananya, hukuman mati mungkin diberikan pada pelaku tindak pidana narkoba, teroris, korupsi serta yang lain. Tetapi, sesuai dengan nilai yang ada pada HAM serta UUD 1945, hukuman mati baiknya ditiadakan karena efek dari tindak pidananya sama “jahatnya” dengan hukuman mati tersebut. Bahkan juga dengan hukuman mati tersebut, Indonesia sudah tidak mematuhi HAM yang sudah di tandatangani sendiri oleh negara ini. Oleh karenanya, kata Paskal, Iska mengecam hukuman mati.
“Tak satupun orang didunia ini mempunyai hak untuk mengambil hidup orang lain. Hukuman mati itu semestinya tak perlu dijatuhkan pada seorang bila aparat penegak hukum dapat membangun keyakinan umum atas semua ketentuan yang ada. Mesti ada alternatif hukuman lain untuk menukar hukuman mati itu. Sepanjang pengadilan di Indonesia belum bisa berdiri dengan cara netral serta memperoleh keyakinan dari orang-orang atas ketentuan yang didapatkan, hukuman mati mesti tidak diterima, ” tegas Paskal.
Menurut ISKA, sepanjang sistem pengadilan yang diawali dari penyelidikan, penangkapan, penahanan serta penyidikan untuk beberapa pemakai narkoba, juga sebagai misal, beberapa penyidik cuma memakai standard umum seperti beberapa tersangka pidana umum.
“Masyarakat tahu bahwa yang namanya narkoba bukanlah tindak pidana umum lantaran dalam UU Narkoba di kenal hukuman mati. Hingga, semestinya, sistem hukum acaranya dari mulai penyidikan di kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri, bahkan juga hingga di bagian Mahkamah Agung, mesti memakai prinsip kehati-hatian yang sangatlah tinggi dalam aplikasi hukumnya. Pertimbangannya dalam praktek sistem hukum acara untuk beberapa narkobais kerap berlangsung praktek KKN serta kolusi pada pelaku serta petugas di lapangan, ” ungkap Paskal.
Menurut pandangan Iska, sepanjang aparat hukum bekerja berdasar pada tujuan atau proyek, belum bisa dipercayanya aparat hukum dalam mengatasi masalah per masalah dan terbukanya penafsiran ganda atas suatu ketentuan pada tindak pidana yang disebut, hukuman mati tak dapat di terima. Oleh karenanya, dibutuhkan alternatif hukuman yang didapatkan.
“Alternatif hukuman maksimum itu dapat apa saja termasuk juga kerja paksa. Hukuman di Indonesia mesti bebas dari hukuman mati namun tak bisa mengenyampingkan efek atau kerugian material maupun moral yang muncul dalam orang-orang. Cuma saja, seluruhnya dengan catatan bahwa penegak hukum kita benar-benar bersih dari praktek kerja KKN, ” tegas Paskal Da Cunha. (sumber: nasional.kompas.com)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

RADIO LINE KAJ

INFO TERBARU

TERPOPULER

ARTIKEL LAINNYA

Open chat
Butuh Bantuan?
Adakah yang bisa kami bantu?