Sosialisasi Pemilu 2019 di Paroki Cikarang

Populer

Pemilu serentak 2019, merupakan salah satu satu pilar demokrasi di Indonesia. Karena itu diperlukan upaya untuk meningkatkan kualitas pemilu agar dapat mencapai sasaran yang lebih substansial. “Berdasarkan Pasal 4 UU Nomer 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, jelas bahwa pemilu harus dilaksanakan berdasarkan prinsip azas langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mensosialisasikan surat suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu), 17 April 2019. Sosialisasi itu dilakukan KPU Bekasi bersama umat katolik Ibu Teresa Paroki Cikarang di Sekolah Pangudiluhur Kota DeltaMas, Bekasi, Minggu 3 Maret 2019.
Materi sosialisasi yang dibawakan KPU, terkait lima model surat suara pemilu 2019, diantaranya surat suara pemilihan DPRD Kabupaten, DPRD provinsi, DPR-RI, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden.
Ketua komisioner KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin bersama
Ketua Komisioner KPU Bekasi Divisi Sosialisasi Pendididikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Arif Noorman N, serta Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi syaiful Basri, menjelaskan, ada lima surat suara yang akan diberikan kepada pemilih untuk pemilu 17 April mendatang.
“Tujuan diadakan sosialisasi ini untuk memperkenalkan kepada masyarakat Bekasi serta umat Gereja Paroki Ibu Teresa Cikarang, untuk memahami tahapan-tahapan pada Pemilu 2019 dan berharap namanya terdaftar pada TPS setempat”, ucap Jajang.
Selain memperkenalkan jenis surat suara, KPU juga mensosialisasikan tata cara penjoblosan, sah dan tidak sahnya surat suara yang dicoblos. Menurutnya, surat suara dinyatakan sah apabila dicoblos satu kali atau lebih pada kotak yang disiapkan. Untuk surat suara DPRD kabupaten DPRD provinsi dan DPR-RI, yang dicoblos adalah nama calon. Surat suara yang dicoblos lebih dari dua nama calon dalam satu partai, dinyatakan sah untuk suara partai politik. Tetapi apabila yang dicoblos lebih dari satu partai politik, maka akan dinyatakan tidak sah.
Sementara untuk pemilihan DPD, dinyatakan sah apabila mencoblos nama calon, foto calon dan nomor urut calon, selama tidak keluar dari kota yang telah disiapkan. Sedangkan untuk pemilihan presiden, dinyatakan sah jika mencoblos nomor urut Paslon, gambar paslon, dan partai pengusung. Dinyatakan tidak sah apabila mencoblos diluar dari kotak atau memilih lebih dari satu paslon.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

RADIO LINE KAJ

INFO TERBARU

TERPOPULER

ARTIKEL LAINNYA

Open chat
Butuh Bantuan?
Adakah yang bisa kami bantu?