Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Vox Point Indonesia mengecam keras pembatasan perayaan Hari Raya Natal 2019 di dua kabupaten di Sumatera Barat, yakni Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung.
Vox Point Indonesia menilai peristiwa ini merupakan bentuk nyata pelanggaran kebebasan beragama yang dapat mengganggu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk itu Vox Point Indonesia meminta pemerintah untuk segera mengambil sikap tegas tentang pelarangan ibadah Natal tersebut.
Ketua Umum Vox Point Indonesia Yohanes Handojo Budhisedjati mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera bertindak demi terjaminnya kemerdekaan setiap penduduk untuk beragama dan menjalankan ibadahnya.
“Vox Point Indonesia mengecam keras segala bentuk diskriminasi umat beragama dan pemeluk aliran kepercayaan karena bertentangan dengan semangat dasar Negara Pancasila. Kami minta kepada Presiden Jokowi agar segera ambil tindakan untuk menyelesaikan peristiwa ini,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (22/12).
Dalam rilis resmi Humas Setda Kabupaten Dharmasraya pada Rabu 18 Desember 2019 lalu, menyatakan bahwa Pemkab Dharmasraya secara resmi tidak pernah melakukan pelarangan terhadap warga yang melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing masing. Namun, disisi lain, kata Handojo pemerintah Dharmasraya juga memberi catatan bahwa jika harus melaksanakan ibadah yang sifatnya berjamaah atau mendatangkan jamaah dari tempat lain, maka harus dilakukan di tempat ibadah yang resmi.
“Walaupun alasannya bukan pelarangan beribadah tapi membatasi umat beribadah maka ini juga merupakan pelanggaran. Oleh karena itu pemerintah harus melihat persoalan ini secara jernih. Apa motifnya. Jangan juga kita hanya lihat diluarnya saja. Jangan-jangan ini ada muatan lain yang sengaja dihembuskan agar merusak kebhinekaan. Mari kita bersama-sama selesaikan persoalan ini dengan baik,” kata Handojo.
Handojo meminta pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri, Menteri Agama dan Kapolri segera merespon aspirasi masyarakat yang mengecam peristiwa ini.
“Kami minta kepada Mendagri, Menag dan Kapolri agar segera merespon suara prihatin masyarakat agar persoalan ini tidak melebar. Apalagi pemerintah sudah tegas mengatakan menjamin keamanan perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020,” ungkapnya.
Sementara itu Sekretaris Jenderal Vox Point Indonesia Ervanus Ridwan Tou mengatakan pembatasan itu merupakan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya kebebasan beragama dan beribadah, melanggar pasal 1 ayat 6 Undang-Undang 39 tahun1999 tentang hak asasi manusia.
Kemudian, lanjut Ervan, peristiwa ini juga melanggar Konstitusi pasal 28 E ayat (1), yang menyatakan: “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”.
Ervan menegaskan sudah selayaknya pemerintah melindungi dan memfasilitasi warga negara yang memiliki hak konstitusional merayakan hari raya besar, sebagaimana dilindungi pasal 29 ayat (2): “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”