Dewan Gereja Se-Dunia Mengirim Surat Keprihatinan kepada Walikota Bogor Terkait GKI Yasmin

Populer

1521c
 
Ester Pudjo Widiasih, mewakili Sekretaris Umum Dewan Gereja Se-Dunia (World Council of Churches/WCC), Senin (19/1) mengirim Surat Keprihatinanpada walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto berkenaan diskriminasi pada GKI Taman Yasmin.
Surat bertanggal 16 Januari 2015 itu di tandatangani segera oleh Sekum WCC, Pendeta Dr Olav Fykse Tveit, dengan tembusan pada Presiden Joko Widodo, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, serta Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia Pendeta Dr. Henriette Hutabarat-Lebang.
Intinya, Pendeta Tveit mengungkap keprihatinan atas keadaan jemaat GKI Taman Yasmin Bogor yang dihalangi melaksanakan ibadah. Juga perihal hak jemaat untuk melaksanakan ibadah di gereja mereka sendiri padahal sudah mendapat ijin hingga Mahkamah Agung selaku perwakilan peradilan tertinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pendeta Tveit memohon Bima Arya agar mengizinkan jemaat GKI Yasmin agar melaksanakan ibadah di tempat yang telah ditetapkan sah oleh Mahkamah Agung.
“Saya memperoleh info bahwa, seperti dalam Laporan Pelapor Teristimewa Perserikatan Bangsa-Bangsa pada April 2014 berkenaan dengan Hak atas Kebebasan Berkumpul dengan cara Damai serta untuk Berorganisasi, bahwa “walaupun sudah ada ijin ketentuan hukum tetap dari Mahkamah Agung yang meneguhkan hak GKI Taman Yasmin untuk membangun gedung gereja di Bogor, Jawa Barat, namun pemerintah lokal menyegel bangunan itu mulai sejak 2010, ” catat pendeta itu. Ada apa dengan Hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini?
Ia menyampaikan dalam kunjungannya ke Indonesia pada Juni 2012, ia melaksanakan ibadah berbarengan jemaat GKI Yasmin serta semakin memperoleh pemahaman akan perjuangan mereka untuk memperoleh pernyataan atas hak mereka sesuai dengan hukum di Indonesia, termasuk juga hak untuk membangun serta untuk berkumpul didalam gereja mereka sendiri.
“Baru-baru ini, saya memperoleh info bahwa gereja mereka sekali lagi memperoleh ancaman untuk dihancurkan, ” tuturnya.
Dalam pemahaman Dewan Gereja Dunia pada kondisi ini, jemaat GKI Yasmin memiliki hak seutuhnya untuk berkumpul serta melaksanakan ibadah seperti di sampaikan dalam laporan Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Mahkamah Agung Indonesia juga mengaku hak komunitas ini serta putusan Mahkamah Agung 2010 yang menyebutkan tak sahnya pembekuan IMB gereja pada 2008 yaitu berbentuk mengikat secara hukum untuk Pemerintah Kota Bogor. Selanjutnya, Ombudsman Republik Indonesia, yang didalam system hukum Indonesia mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan referensi yang sifatnya mengikat, juga membuat ketentuan yang mensupport gereja berkenaan dengan pencabutan IMB gereja pada 2011.
Ia meminta kota Bogor dibawah kepemimpinan Bima Arya sebagai wali kota, untuk menghormati serta melakukan ketentuan Mahkamah Agung serta Ombudsman Republik Indonesia. (satuharapan. com)

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

RADIO LINE KAJ

INFO TERBARU

TERPOPULER

ARTIKEL LAINNYA

Open chat
Butuh Bantuan?
Adakah yang bisa kami bantu?