Romo Paulus Dalu Lubur CICM merespon aksi Penggembokkan Kelompok Intoleran terhadap Gereja St. Bernadette di Bintaro

Populer

Romo Paulus Dalu Lubur CICM, merespon, aksi Penggembokkan Kelompok Intoleran, paroki, Gereja St. Bernadette, Bintaro, tangerangDibanding melawan lewat jalur hukum, Pastor Paroki St. Bernadette, Romo Paulus Dalu Lubur CICM justru mengedepankan jalur dialog dalam kaitannya merespon aksi demonstrasi yang diikuti dengan penggembokan pintu area menuju Gereja St. Bernadette di Bintaro, Tangerang, Minggu (22/9).
Menurut Romo Paulus, pihaknya akan segera berdiskusi dengan dewan Gereja. (Lihat artikel sebelumnya: Komnas Ham Mengecam Aksi Penggembokkan dan Tindak Intoleransi dibawah Pemerintahan SBY)
Ia berharap dalam waktu dekat juga pihaknya segera bisa mengadakan pembicaraan dengan pemerintah dan masyarakat sekitar terkait tuntutan yang disampaikan pendemo sehari sebelumnya.
“Kami akan berdiskusi dengan dewan saya,” ujar Romo Paulus, Senin (23/9), seraya menambahkan, “Kita juga menghargai kalau mereka tidak suka.”
Pemerintah tak punya nyali
Terjadinya kembali kasus penutupan terhadap Gereja oleh kelompok massa intoleran pada Minggu (22/09), dinilai pemerhati sosial politik Victor Silaen sebagai wujud ketidaktegasan dan ketidakberanian pemerintah untuk menegakkan hukum.
“Tidak terselesaikan karena pemerintahnya atau kepala daerahnya memang memble atau tidak berani bertindak tegas atas nama hukum. Para pemimpin ini lebih suka menyenangkan hati massa pendemo yang katanya mayoritas dan kerap bertindak dengan membawa-bawa agama itu,” kata Victor, Selasa (24/9).
Dosen Fisipol di Universitas Pelita Harapan ini juga melihat adanya kemungkinan bahwa para pemimpin itu sendiri tidak sungguh-sungguh paham peraturan tentang membangun rumah ibadah (Perber 2 Menteri Tahun 2006).
“Kalau mereka paham, maka tinggal diperiksa saja syarat-syaratnya, apakah sudah dipenuhi atau belum. Kalau sudah, ya berikan izinnya. Nah, soal memberi izin tersebut, ini perlu nyali,” kata dia.
Victor menambahkan bahwa jika izin telah diberikan maka jaminan hukum pun wajib dijalankan agar hak membangun rumah ibadah dapat dilaksanakan oleh pihak yang bersangkutan.
“Tapi kalau si pemimpin tidak punya nyali, maka yang terjadi ya cuma dua ini: izin diberikan tapi selanjutnya lepas tangan, atau izin tidak diberikan sampai bertahun-tahun meski semua syarat sudah dipenuhi,” tandasnya.
Achmad Nurcholish dari Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) mengatakan bahwa peristiwa seperti penutupan Paroki Santo Bernadette tersebut hanya salah satu contoh dari serangkaian peristiwa kekerasan bernuansa agama di Indonesia.
Nurcholish mengatakan bahwa peristiwa-peristiwa serupa akan berulang terus karena beberapa hal.
“Saya kira hal-hal seperti ini akan terulang terus, kalau, yang pertama hukum itu tidak benar-benar ditegakkan, dan, yang kedua pemerintah tidak pernah tegas, karena mereka bisa didikte oleh mayoritas. Kalau berharap hanya pada pemerintah maka saya pesimis, karena pada pemerintah saya tidak yakin karena mereka hanya politisi yang sepertinya tidak memikirkan hal-hal seperti itu,” kata Nurcholish.
(Sumber: Indonesia.Ucanews.Com)

4 COMMENTS

  1. Pasal-pasal inikah yang mereka pertanyakan??
    PERATURAN BERSAMA
    MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI
    NOMOR : 9 TAHUN 2006
    NOMOR : 8 TAHUN 2006
    BAB IV
    PENDIRIAN RUMAH IBADAT
    Pasal 13
    (1) Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan
    komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah
    kelurahan/desa.
    (2) Pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap menjaga
    kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta
    mematuhi peraturan perundang-undangan.
    (3) Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa
    sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk
    digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/ kota atau provinsi.
    Pasal 14
    (1) Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis
    bangunan gedung.
    (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah ibadat
    harus memenuhi persyaratan khusus meliputi :
    a. daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan
    puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
    b. dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh
    lurah/kepala desa;
    c. rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
    d. rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.
    (3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terpenuhi sedangkan
    persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya
    lokasi pembangunan rumah ibadat.
    BAB V
    IZIN SEMENTARA PEMANFAATAN BANGUNAN GEDUNG
    Pasal 18
    (1) Pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara harus
    mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati/walikota dengan memenuhi
    persyaratan :
    a. laik fungsi; dan
    b. pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
    (2) Persyaratan laik fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada
    peraturan perundang-undangan tentang bangunan gedung.
    (3) Persyaratan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban
    masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
    a. izin tertulis pemilik bangunan;
    b. rekomendasi tertulis lurah/kepala desa;
    c. pelaporan tertulis kepada FKUB kabupaten/kota; dan
    d. pelaporan tertulis kepada kepala kantor departemen agama kabupaten/kota.
    Pasal 19
    (1) Surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan -gedung bukan rumah ibadat
    oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) diterbitkan setelah
    mempertimbangkan pendapat tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota dan FKUB
    kabupaten/kota.
    (2) Surat keterangan pemberian izin sementara pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 2 (dua) tahun.

  2. Saya setuju sekali dengan sikap Romo. mengapa? menurut literatur yang saya baca dan tentu juga Injil, mereka berbuat begitu karena tidak tahu ttg dirinya dengan sebaik-baiknya (apalagi agama lain). Kalo tahu yang sebenarnya, kemungkinan besar tidak akan begitu. Kita sebagai pengikut Kristus wajib mendoakan agar mereka menmukan jalan ke Allah yang Rahmat bagi sekalian makhluk.

  3. SKB menteri..itu dasar hukum apa???? apa landasan untuk mengikuti..SKB itukan hanya saran tidak bisa dijadikan alasan… dan sesuai aturan UU yang benar SKB sebaiknya DITIADAKAN..URUSAN AGAMA ADALAH WEWENANG YANG DIMILIKI PEMERINTAH PUSAT ARTINYA HARUS BERLANDASKAN UNDANG UNDANG..DAN PERATURAN PEMERINTAH….BUKAN SKB.

Leave a Reply to agustinus hariyana Cancel reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

RADIO LINE KAJ

INFO TERBARU

TERPOPULER

ARTIKEL LAINNYA

Open chat
Butuh Bantuan?
Adakah yang bisa kami bantu?