Komnas HAM Kecam Penyegelan Gereja St. Bernadette

Populer

Siti Noor Laila , Bintaro, Tangerang Selatan, Komnas HAM Kecam, Penyegelan Gereja St. Bernadette, Ketua Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Siti Noor Laila mengecam penyegelan gereja St. Bernadette di Bintaro, Tangerang Selatan, yang terjadi pada Minggu 22 September 2013. Ia menilai kasus penyegelan rumah ibadah berulang akibat ketidaktegasan aparat penegak hukum.
“Para pelaku intoleransi beragama itu tak pernah mendapat hukuman yang membuat jera, kejadian serupa kerap berulang,” katanya kepada Tempo, Senin 23 September 2013. (Baca Artikel Sebelumnya: Kembali Terjadi Tindak Intoleransi dibawah Pemerintahan SBY)
Kasus terakhir melanda Gereja Pariko St Bernadette di Bintaro, Tangerang Selatan. Gereja itu didemo massa yang mengatasnamakan warga sekitar pada Ahad 22 September 2013, sekitar pukul 8.00 hingga 11.00 WIB. Massa lalu menggembok gereja tersebut dari luar dan meminta pembangunan gereja dihentikan. Ini bukan kali pertama kalinya ada penolakan pembangunan tempat ibadah.
Sejumlah tempat peribadatan lain juga beberapa kali mendapat perlakuan serupa. “Penegakan hukumnya masih tidak tegas, seharusnya tidak boleh ada bias penegak hukum kepada kelompok mayoritas,” kata Siti.
Dia meminta aparat penegak hukum seperti polisi dan jaksa menegakkan aturan yang seimbang. “Peraturan kan hanya ada satu, jangan malah mendukung tirani mayoritas,” ujar Siti.
Apalagi, saat ini semakin banyak kelompok fanatik yang muncul dan pada akhirnya main hakim sendiri. Siti menyayangkan berulangnya kasus penyegelan terhadap rumah ibadah di Indonesia. Komnas HAM akan terus memantau kasus ini dan mencari tahu penyebab konflik. (Sumber: http://id.berita.yahoo.com/)

4 COMMENTS

  1. inti permasalahan adalah karena daerah tempat membangun dalam tata ruang harusnya digunakan untuk perumahan bukan untuk fasum (fasilitas umum)… Namun pengelolaan tata ruang kita sudah salah kaprah. AKibatnya Fasum hanya utk kegiatan komersial, olah raga dan seni (Lebih banyak digunakan utk komersial kapitalis), sedangkan kegiatan peribadatan hanya dikhususkan utk agama islam sebagai mayoritas…

  2. Setahu gw negara Indonesia itu negara berbhineka tunggal ika. Walau bagmna pun sy juga ga setuju rumah ibadah disegel atau dilarang dibangun. Itu kan hak dasar setiap warga utk beribadah…

  3. Sebutannya aja golongan minoritas, bagaimana mungkin mereka bisa membangun tempat ibadah yg. harus sejalan dg.skepmen bersama tiga menteri tsb ( agama-dlm.neger n hukum/ham ), jumlah umatya harus 80 KK, cari 8 KK aja gak mungkin. Pelajari dong dengan cerdas UUD’45 kita, semua peraturan HARUS mengacu pd. ‘ibunya’ UUD , ini berlaku di-masing2 negara didunia ini > ingat NKRI BUKAN NEGARA ARAB

  4. Kasihan… ini bukan kali pertamanya ada diskriminasi berbasis agama. Entah apa yg ada dipikiran mereka yg menolak utk diadakannya pembangunan rumah ibadat serta aktivitas peribadatan di tempat tersebut. Padahal semua itu diarahkan untuk sesuatu yg baik, dan sejauh itu untuk kepentingan mereka yang ingin menjalakan peribadatan seturut keyakinannya seharusnya tidak boleh dihalangi hanya atas dasar mayoritas atau superioritas golongan tertentu. Negara ini bukannya negara kesatuan yang menghargai keanekaragaman sebagaimana tertulis pada semboyan; Bhineka Tunggal Ika? Bukannya bangsa ini, ikut memberi kebebasan sepenuhnya bagi setiap penganut agama tertentu menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya? Saya contohkan di Manado sini, ada Islamic Center didirikan di wilayah yang mayoritas Kristen kog diberi ruang? Ada beberapa kk yg secara pribadi mendirikan Mushola di pekarangannya persis di depan Sekolahnya para calon pastur, padahal kira2 beberapa ratus meter ke bagian bawah ada mesjid tapi selama pembangunannya diberi ruang/tidak di halangi. Lantas apa alasan mereka di situ menolak sesuatu yg baik, yg seharusnya harus dihargai dalam arti memberi kesempatan bagi mereka untuk mendirikan dan menjalankan rumah ibadat bagi mereka beribadat? Kalau di Manado bisa, mengapa di situ gak bisa? Mengapa gak ada Toleransinya di situ? Aparat dan penegak hukum harus bertindak tegas bagi mereka yg tidak tahu akan nilai toleransi dan prinsip hidup bersama sehingga selalu bertindak semaunya saja membatasi hak-hak orang lain untuk beribadah. Lagi2 kasihan… semoga kasus seperti ini harus mendapat perhatian serius dari siapapun terlebih bagi mereka yg bertugas memimpin bangsa ini.

Leave a Reply to Muh. Setya Cancel reply

Please enter your comment!
Please enter your name here

RADIO LINE KAJ

INFO TERBARU

TERPOPULER

ARTIKEL LAINNYA

Open chat
Butuh Bantuan?
Adakah yang bisa kami bantu?