Himbauan Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat oleh Romo V. Adi Prasojo, Pr selaku Sekretaris Jendral Keuskupan Agung Jakarta

547

Penjelasan Romo V. Adi Prasojo, Pr selaku Sekretaris Jendral Keuskupan Agung Jakarta mengenai SK yang dikeluarkan Keuskupan Agung Jakarta tanggal 18 Juni 2021 sehubungan dengan Surat Edaran dari Menteri Agama RI tentang Himbauan Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat.

Humas KAJ/ars210621

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here