Sakramen Tahbisan

Berkat Sakramen Pembabtisan semua orang diikutsertakan dalam imamat Kristus. Namun berkat Sakramen Tahbisan, orang beriman  “atas caranya yang khas mengambil bagian dalam imamat Kristus” dan “diarahkan satu kepada yang lain”, walaupun “berbeda dalam kodratnya” (LG 10), untuk mengembangkan  rahmat Pembaptisan; dalam penghayatan iman, harapan dan cinta; dalam hidup sesuai dengan Roh Kudus.   Sakramen Sakramen Imamat diterima oleh seseorang sekali seumur hidup. Dengan sakramen ini maka seorang manusia diangkat untuk mengabdikan hidupnya sebagai citra Kristus. Gereja menyatakan ini dengan berkata bahwa seorang imam, berkat Sakramen Tahbisan, bertindak “atas nama Kristus, Kepala” [in persona Christi capitis]. Menjadi konfigurasi Kristus selaku Kepala Gereja dan Imam Agung, serta menganugerahkan baginya kuasa, sebagai asisten uskup setempat, untuk merayakan sakramen-sakramen dan kegiatan-kegiatan liturgis lainnya, teristimewa Ekaristi.  Hanya uskup yang boleh melayani sakramen ini.
Imamat ini adalah satu pelayanan. “Adapun tugas yang oleh Tuhan diserahkan kepada para gembala umat-Nya itu, sungguh-sungguh merupakan pengabdian” (LG 24). Ia ada sepenuhnya untuk Allah dan manusia. Ia bergantung seutuhnya dari Kristus dan imamat-Nya yang satu-satunya dan ditetapkan demi kesejahteraan manusia dan persekutuan Gereja. Sakramen Tahbisan menyampaikan “satu kuasa kudus”, yang tidak lain dari kuasa Kristus sendiri. Karena itu, pelaksanaan kuasa ini harus mengikuti contoh Kristus, yang karena cinta telah menjadi hamba dan pelayan untuk semua orang.
 
Tiga Jenjang Tahbisan
Pelayanan Gereja yang ditetapkan oleh Allah dijalankan dalam berbagai pangkat oleh mereka, yang sejak kuno disebut Uskup, imam, dan diaken” (LG 28). Ajaran iman Katolik yang dinyatakan dalam liturgi, dalam magisterium dan dalam cara bertindak Gereja yang berkesinambungan, mengenal dua jenjang keikutsertaan dalam imamat Kristus: episkopat dan presbiterat. Diakonat mempunyai tugas untuk membantu dan melayani mereka. Karena itu istilah “sacerdos” dalam pemakaian dewasa ini menyangkut Uskup dan imam, tetapi bukan diaken. Meskipun demikian ajaran iman Katolik mengajarkan bahwa ketiga jenjang jabatan – kedua jenjang imamat (episkopat dan presbiterat) dan jenjang jabatan pelayanan (diakonat) – diterimakan oleh satu kegiatan sakramental, yang dinamakan “penahbisan”, artinya melalui Sakramen Tahbisan.
Pentahbisan uskup merupakan kegenapan sakramen Imamat.  Menjadikannya anggota badan penerus (pengganti) para rasul, dan memberi misi untuk mengajar, menguduskan, dan menuntun, disertai kepedulian dari semua Gereja.
Orang-orang yang berkeinginan menjadi imam dituntut oleh Hukum Kanonik (Kanon 1032 dalam Kitab Hukum Kanonik) untuk menjalani suatu program seminari yang selain berisi studi filsafat dan teologi sampai lulus, juga mencakup suatu program formasi.