
Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) adalah wilayah Gereja Katolik Roma yang meliputi seluruh Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Kabupaten dan Kota Tangerang, serta Kabupaten dan Kota Bekasi.
KAJ dipimpin oleh seorang Uskup Agung. Uskup Agung Jakarta sekarang adalah Kardinal Julius Darmaatmadja, SJ.
Uskup Agung Jakarta memimpin pelayanan Gereja kepada umat Katolik di KAJ. Mereka dilayani secara teritorial di 60 paroki, dan secara kategorial dalam kelompok-kelompok gerejani. Pelayanan dalam paroki-paroki berdekatan terkoordinasi dalam suatu Dekenat. KAJ terdiri dari 8 Dekenat: Dekenat Jakarta Pusat (6 paroki), Dekenat Jakarta Utara (6 paroki), Dekenat Jakarta Timur (9 paroki), Dekenat Jakarta Selatan (6 paroki), Dekenat Jakarta Barat I (6 paroki), Dekenat Jakarta Barat II (10 paroki), Dekenat Tangerang (9 paroki), dan Dekenat Bekasi (8 paroki).
Dalam menjalankan pelayanan bagi umat, Uskup Agung Jakarta dibantu oleh sejumlah orang dalam Struktur Personalia KAJ, yang meliputi:
1. Staf Keuskupan
2. Dewan Penasehat
3. Dewan Imam
4. Ketua Komisi-Komisi dan Biro
5. Deken/Ketua Dekenat
6. Pimpinan Lembaga-Lembaga
Pelayanan di paroki-paroki dilaksanakan oleh para imam, terdiri dari 46 imam diosis (praja) dan 226 imam lain dari 20 tarekat (data tahun 2008). Imam diosis/praja adalah imam yang memiliki keterikatan tahbisan dan perutusan/tugas dengan Keuskupan, yang seumur hidup mengabdikan dirinya untuk berkarya pastoral di Keuskupan, sambil tetap terbuka untuk perutusan di wilayah gerejani lain. Sedangkan imam tarekat adalah imam yang menjadi anggota suatu tarekat/kongregasi/ordo imam tertentu, yang mengabdikan diri untuk perutusan dalam karya misi di bidang tertentu, termasuk karya pastoral di Keuskupan tertentu berdasarkan perutusan Uskup dan kesepakatan kerja sama antara Keuskupan dan Tarekat.
Pelayanan secara kategorial dilakukan dalam kelompok-kelompok gerejani, yang dilibati/diikuti umat atas dasar kesamaan/kedekatan perhatian, minat, bidang panggilan, atau profesi tertentu di antara anggota-anggotanya.